Senin, 20 Februari 2012



Organisasi internasional adalah suatu organisasi yang dibuatoleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan untuk menciptakan perdamaiandalam tata hubungan internasional.  Secara umum organisasi internasional dapat diartikan sebagai organisasi bukan negara yang berkedudukan sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
Menurut perkembangannya, organisasi internasional timbul pada tahun 1815 dan menjadi lembaga hukum internasional sejak kongres Wina. Pada tahun 1920 didirikanlah LBB yang benar-benar merupakan organisasi internasional dan anggota-anggotanya sanggup menjamin suatu perdamaian dunia. Tetapi jaminan itu tidak berhasil, karena pada 1945 meletus Perang Dunia II.
Organisasi Internasional secara sederhana dapat dimaknai sebagai badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.
Sedang Clive Archer (1983) mendefinisikan organisasi internasional adalah sebagai struktur formal dan berkelanjutan yang dibentuk atas suatu kesepakatan antara anggota-anggota (pemerintah dan non pemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan untuk mengejar kepentingan bersama para anggotanya.
Dibawah ini akan kami uraikan beberapa organisasi internasional. Lembaran ini bersifat tambahan. Intinya dapat anda lihat di buku masing-masing.

1.       ASEAN ( Association of South East Asia Nations)
a.        Sejarah Singkat ASEAN
ASEAN adalah bentuk kerjasama regional di antara negara-negara di wilayah Asia Tenggara. Anggotanya meliputi Indonesia, Singapura, Malaysia, Philipina, Thailand, Brunai Darussalam ( 7 januari 1984), Vietnam (1995), Laos(1997), Myanmar (1997), dan Kamboja ( 30 April 1999).
Sebelum ASEAN berdiri di Asia Tenggara telah ada organisasi regional ASA (Association of South East Asia) yang berdiri pada tanggal 31 Juli 1961 di Bangkok, oleh Malaysia, Philipina dan Muang Thai. Pada tanggal 18 Agustus 1967 negara anggota ASA dengan Indonesia dan Singapura, menetapkan persetujuan untuk memperluas keanggotaan ASA dengan sebuah nama baru yaitu, ASEAN.
Sejarah pembentukan ASEAN didasarkan pada kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, factor internal, dan eksternal.
1)      Faktor internal, yaitu tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan sama-sama sebagai bekas negara jajahan barat;
2)      Faktor eksternal, yaitu adanya perang Vietnam dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara.
Dalam perkembangan selanjutnya keanggotaan ASEAN bertambah satu persatu seiring dengan perkembangan jaman diantaranya :
·         Brunai Darussalam, tanggal 8 Januari 1984;
·         Vietnam, tanggal 28 Juli 1995;
·         Laos dan Myanmar, tanggal 23 Juli 1997;
·         Kamboja, tanggal 30 April 1999.
Dengan demikian sampai saat ini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara kecuali Timor Leste dan Papua Nugini.




b.      Asas ASEAN
ASEAN sebagai organisasi kerjasama regional di Asia Tenggara menganut asas keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerjasama kepada negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, seperti Timor Leste dan Papua Nugini.


c.       Dasar ASEAN
Pembentukan ASEAN didasarkan pada hal-hal berikut:
1)      Saling menghormati terhadap kemerdekaan, integritas territorial dan identitas semua bangsa.
2)      Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari turut campur subversi serta intervensi dari luar.
3)      Tidak saling turut campur urusan dalam negeri negara masing-masing.
4)      Penyelesaian persengketaan dan pertengkaran secara damai.
5)      Tidak mempergunakan ancaman atau penggunaan kekuatan.
6)      Menjalankan kerjasama secara aktif.

d.      Tujuan ASEAN
1)      Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan kebudayaan di Asia Tenggara.
2)      Memelihara perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menaati keadilan tata hukum dalam hubungan antara negara-negara Asia tenggara serta berpegang teguh pada asas-asas Piagam PBB.
3)      Memajukan kerjasama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi.
4)      Saling memberi bantuan dalam bentuk fasilitas latihan dan penelitian.
5)      Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan jasa dan meningkatkan taraf hidup.
6)      Memajukan studi tentang Asia Tenggara.
7)      Memelihara kerjasama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional lain, yang sama tujuannya dengan tujuan ASEAN.

e.      Struktur ASEAN
Untuk memperlancar tugas dan tujuan ASEAN, dibentuklah struktur organisasi sebagai berikut :
1.       Sebelum KTT di Bali 1976
a)      ASEAN Ministerial Meeting (Sidang Tahunan Para Menteri)
b)      Standing Committee (Badan yang bersidang di antara dua siding menlu negara ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri.)
c)       Komite-komite tetap dan komite-komite khusus.
d)      Sekretariat nasioanal ASEAN pada setiap ibu kotanegara-negara anggota ASEAN.

2.       Setelah KTT di Bali 1976
Dalam KTT kedua di Kuala Lumpur pada tahun 1977, peserta KTT telah menyepakati dan mengesahkan struktur organisasi ASEAN sebagai berikut :
a)      Pertemuan para Kepala pemerintahan (summit meeting) merupakan kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN. Pertemuan Tingkat Tinggi (KTT) ini adalah apabila perlu untuk memberikan pengarahan kepada ASEAN.
b)      Sidang Tahunan Para Menteri Luar Negeri (Annual Ministerial Meeting). Peranan dan tanggung jawab siding ini adalah perumusan garis kebijaksanaan dan koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN sesuai dengan Deklarasi Bangkok.
c)       Sidang Para menteri Ekonomi. Sidang ini diselenggarakan satu tahun 2 kali, yamg tugasnya selain merumuskan kebijaksanaan –kebijaksanaan dan koordinasi yang khusus, yang menyangkut kerjasama yang ada di bawahnya.
d)      Sidang Para menteri lainnya / Non ekonomi. Sidang ini merumuskan kebijaksanaan –kebijaksanaan yang menyangkut bidangnya masing-masing, seperti pendidikan, kesehatan, sosial budaya, penerangan, perburuhan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
e)      Standing Committee. Badan ini tugasnya membuat keputusan-keputusan dan menjalankan tugas-tugas perhimpunan di antara dua buah siding tahunan menteri luar negeri.
f)       Komite-komite ASEAN
Dalam KTT ini disetujui pula bahwa tempat Sekretariat ASEAN di Jakarta. Sekretariat ASEAN dipimpin oleh sekretaris jendral atas dasar pengangkatan oleh para Menlu ASEAN secara bergilir. Sekretaris jendral ASEAN mempunyai masa jabatan dua tahun. Dia dibantu staf regional dan staf nasional.

2.       PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa)
a. Sejarah Singkat PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah sebuah organisasi internasional yang anggoanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Tahun 1915, AS berhasil menuangkan suatu konsep yang dirumuskan oleh beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukan “liga” dengan tujuan untuk menghindarkan ancaman peperangan. Konferensi berpendapat bahwa melalui organisasi internasional dapat dijamin perdamaian internasional.
Atas usul Presiden AS, Woodrow Wilson pada tanggal 10 Januari 1920, dibentuk suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga Bangsa-Bangsa (league of nations). Tujuan dari Liga bangsa-Bangsa ini adalah mempertahankan perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama internasional.
Tugas dari Liga Bangsa-Bangsa adalah menyelesaikan sengketa secara damai, sehingga peperangan dapat dicegah. Ada beberapa hasil dari Liga bangsa-bangsa, misalnya : Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kallog Briand (1928)
Akan tetapi, LBB tidak mampu menciptakan perdamaian dunia. Perang Dunia II meletus. Hal ini terjadi karena munculnya kekuasaan kaum NAZI di bawah pimpinan HITLER (Jerman), dan kaum Fasis dipimpin Mussolini dari Italia, serta imperialis Jepang yang sudah mengkhianati isi Liga bangsa-Bangsa.
Pada saat perang dunia II berkecamuk, sangat dibutuhkan organisasi dunia untuk mengadakan kerjasama antar bangsa untuk mengatasi kerusuhan yang melanda dunia. PresidenAS, Franklin Delano Roosevelt dan PM Inggris Winston Churchill, telah mengadakan pertemuan yang mengahasilkan Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang isinya sebagai berikut :
1) Tidak melakukan perluasan wilayah diantar sesamanya
2) Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasib sendiri
3) Mengakui hak semua negara untuk turut serta dalam perdaganagan dunia
4) Mengusahakan terbentuknya perdamaian dunia, dimana setiap bangsa berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan
5) Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai

Pokok-Pokok Piagam Atlantik itu pada tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar konferensi-konferensi internasional dalam penyelesaian perang dunia kedua dan menuju pembentukan PBB. Beberap pertemuan sebelum terbentuknya PBB, antara lain adalah sebagai berikut ;
1) Tanggal 30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan deklarasi Moskow tentang keamanan umum yang ditandatangani oleh Inggris, USA, Rusia, Cina yang mengakui pentingnya organisasi internasional perdamaian dunia
2) Tanggal 21 Agustus 1944, di Washington DC, dilangsungkan konferensi Dumbarton Oaks(Dumbarton Oaks Conference) yang diikuti oleh 39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB
3) Pada pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC, tanggal 21 Agustus - 7 Oktober 1945, dipersiapkan Piagam PBB.
4) Piagam PBB ditandatangani di San Fransisco tanggal 26 Juni 1945 dan mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945. Penandatanganan piagam itu diikuti oleh 50 negara, yaitu 47 negara penandatangan “Declarations of united nations” ditambah dengan negara Ukraina, Belorusia dan Argentina. Kelima puluh negara penandatangan tersebut dikenal sebagai negara pendiri(original members). Tanggal inilah yang menjadi hari kelahiran PBB.
Peristiwa sebelum terbentuknya PBB yang dianggap cikal bakal terbentuknya PB selain Piagam Atlantik yaitu Maklumat bangsa-Bangsa (Declaration of The United Nations) yang merupakan  pertemuan 26 negara yang diadakan di washington DC, Amerika Serikat. Lalu Maklumat Moskow Sebagai tindak lanjut dari Maklumat Bangsa-Bangsa, diadakan pertemuan antar-Menteri Luar  Negeri empat negara perintis yang berlangsung di Moskow pada tanggal 30 Oktober 1943 oleh:
(1) V. Molotov (Menteri Luar Negeri Uni Soviet)
(2) Cordel Hull (Menteri Luar Negeri Amerika Serikat)
(3) Anthoni Eden (Menteri Luar Negeri Inggris)
(4) Foo Pingsjen (Menteri Luar Negeri Republik Rakyat Cina)
Sejak didirikan di Sanfranscisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggotaPBB
Piagam PBB terdiri dari hal-hal berikut :
I. Mukadimah (4 alinia)
II. Batang Tubuh 19 Bab dan 111 pasal.
Isinya memuat tujuan, asas, alat perlengkapan PBB, badan khusus, tugas dan kewajiaban alat perlengkapan serta keanggotaan PBB.
Negara Indonesia masuk pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950, dan keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.


b. Tujuan Organisasi PBB
Tujuan PBB yang terdapat dalam pasal 1 Piagam PBB adalah sebagai berikut ;
1) Memelihara perdamaian dan keamanan internasional;
2) Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan internasional;
3) Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, social budaya dan hak asasi;
4) Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.

c. Asas Organisasi PBB
Asas-asas PBB yang terdapat dalam pasal 2 Piagam PBB adalah sebagai berikut :
1) Susunan PBB berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggota;
2) Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam piagam PBB;
3) Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan interna sional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan;
4) Dalam hubungan – hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman kekerasan terhadap negara lain.

d. Struktur Organisasi PBB
Konferensi San Fransisco, menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan Struktur Organisasi PBB, yaitu :

1) Majelis Umum (General Asembly )
Majelis Umum atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri atas anggota dari seluruh negara anggota PBB dan bertemu setiap tahun di bawah pimpinan seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di Londondan anggotanya wakil dari 51 negara.
Setiap negara dapat menunjuk 5 orang wakil untuk hadir dalam Sidang Umum, tetapi hanya berhak mengeluarkan satu suara. Dalam setiap sidang PBB, Majelis Umum memilih seorang ketua. Sidang Umum mempunyai kekuasaan untuk mengatur organisasi dan administrasi PBB, kecuali masalah yang sedang diselesaikan Dewan Keamanan,. Bahasa resmi yang digunakan antara lain : Bahasa Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, dan Cina.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, sebagai berikut ;
a. Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional.
b. Berhubungan dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan danperikemanusiaan.
c. Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis
d. Berhubungan dengan keuangan
e. Penetapan keanggotaan
f. Mengadakan perubahan piagam
g. Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, Hakim Mahkamah internasional, dan sebagainya

2) Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antarnegara. Sedangkan badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota. Dewan keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya tanggal 17 Januari 1946 di Church House, Londondan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Dewan Keamanan terdiri : 5 anggota tetap yang mempunyai hak veto, yaitu: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Prancis dan Cina ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum. Hak Veto adalah hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi yang diajukan oleh PBB atau Dewan Keamanan PBB. Hak Veto sampai sekarang hanya dimiliki oleh negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Dewan keamanan diberi hak dan wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang dianggap mengganggu perdamaian, mengancam perdamaian, atau tindakan agresif. Dewan Keamanan diberikan wewenang untuk melakukan tindakan segera guna menjaga ketertiban dan kemanan dunia.

3) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Councilatau ECOSOC)
ECOSOC beranggotakan 54 negara, dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam 1 tahun.
Tugas ECOSOC sebagai berikut ;
a.       Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi, dan sosial yang digariskan oleh PBB
b.      Mengembangkan ekonomi, sosial dan politik
c.       Memupuk hak asasi manusia
d.      Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan konsultasi dan menyampaikannya pada sidang umum kepada mereka dan anggota PBB

4) Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian merupakan lembaga PBB yang dibentuk dalam rangka untuk mendorong dan membantu mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian untuk mencapai kemerdekaannya.
Dewan ini terdiri dari :
a.       Anggota yang menguasai daerah perwalian
b.      Anggota tetap dewan Keamanan
c.       Sejumlah anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum
Fungsi Dewan Perwalian
a.       Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri
b.      Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia
c.       Melaporkan hasil pengawasan kepada sidang umum PBB
Piagam PBB menyebutkan bahwa kolonialisme harus dihapuskan. Oleh karena itu, daerah yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah perwalian itu sudah merdeka.

5) Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional adalah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Hag (Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB. Masa jabatannya adalah 9 tahun, sedangkan tugasnya adalah memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta.
Mahkamah Agung Internasional merupakan Mahkamah Pengadilan Tertinggi di seluruh dunia. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Semua anggota PBB adalah Piagam Mahkamah Internasional.
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan internasional) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding.
Tugas pokok Mahkamah Internasional adalah mencakup hal-hal berikut :
a.       Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional;
b.      Memberi pendaat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota PBB;
c.       Menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional;
d.      Memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.

6) Sekretariat (Secretariat)
Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staf pembantu pemerintah sedunia.
Sekretariat Terdiri atas :
a.       Sekretaris jenderal, dipilih oleh Sidang Umum atas usul Dewan keamanan dan dapat dipilih kembali. Biasanya, Sekretaris Jendral berasal dari negara yang tidak terlibat dalam politik besar
b.      Sekretaris Jenderal Pembantu, sebanyak 8 sekretaris pembantu yang mengepalai satu departemen., yaitu:
1) Sekretaris Jendera pambantu urusan Dewan keamanan.
2) Sekretaris Jenderal pembantu urusan Ekonomi.
3) Sekretaris jenderal pembantu urusan perwalian dan Penerangan untuk daerah yang belum merdeka.
4) Sekretaris Jenderal pembantu urusan Sosial.
5) Sekretaris Jenderal untuk pembantu urusa hukum.
6) Sekretaris jenderal pembantu unutk urusan Penerangan.
7) Sekretaris Jenderal pembantu urusan koperasi dan Pelayanan Umum.
8) Sekretaris Jenderal pembantu urusan Tata Usaha dan keuangan.
Tanggung jawab sekretaris jenderal pembantu adalah sebagai berikut:
a.       Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakan oleh majelis Umum dan badan-badan utama lain.
b.      Melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan oleh badan-badan PBB dengan sebaik-baiknya.






Organisasi lainnya adalah :

1) Uni Eropa (European Union)
Uni Eropa atau European Union (EU) adalah sebuah organisasi antar pemerintahan dan supra-nasional, yang terdiri dari negara-negara Eropa, yang sekarang ini telah memiliki 25 negaraanggota. Persatuan ini didirikan atas nama tersebut di bawah  Perjanjian Uni Eropa (yang lebih dikenal dengan Perjanjian Maastrich) pada 1992.
Terjadinya pergantian nama dari  “Masyarakat Ekonomi Eropa”  ke “Masyarakat Eropa” hingga ke “Uni Eropa” menandakan bahwa organisasi ini telah berubah dari satu kesatuan ekonomi menjadi sebuah kesatuan politik.  Kecenderungan  ini  ditandai  dengan meningkatnya jumlah kebijakan dalam Uni Eropa. Ada dua jenis kebijakan dari Uni Eropa, yaitu kebijakaninternal dan kebijakan eksternal. Kebijakan internal Uni Eropa mencakup :
1)      Pengambilan keputusan yang otonom. Negara-negara anggota telah memberikan kepada Komisi Eropa kekuasaan untuk mengeluarkan keputusan-keputusan di wilayah-wilayah tertentu.
2)       Harmonisasi . Hukum negara-negara anggota diharmonisasikan melalui proses legislatif UniEropa, yang melibatkan Komisi Eropa, Parlemen Eropa, dan Dewan Uni Eropa.
3)       Kooperasi . Negara-negara anggota yang bertemu sebagai Dewan Uni Eropa sepakat untuk  bekerjasama dan mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan dalam negeri mereka.
Sedangkan kebijakan eksternal dari Uni Eropa, terdiri dari :
1) Penetapan suatu tarif eksternal dan bea cukai yang sama
2) Pendanaan untuk program-program di negara-negara calon anggota dan negara-negara EropaTimur lainnya
3) Pembentukan sebuah pasar tunggal Masyarakat Energi Eropa melalui Perjanjian KomunitasEnergi Eropa Tenggara.

b.      Badan-Badan Uni Eropa
Uni Eropa mempunyai empat institusi utama, yaitu :(1) Dewan Uni Eropa(2) Parlemen Eropa(3) Pengadilan Eropa(4) Komisi Eropa

2) Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC)
OPEC adalah organisasi negara-negara pengekspor minyak. OPEC dibentuk sebagai akibat jatuhnya harga minyak pada perusahaan raksasa seperti Shell, British Petroleum, Texaco, ExxonMobil, Socal, dan Gulf. Mereka melakukan penurunan harga minyak secara drastis sehinggamereka mampu memenuhi kebutuhan negara-negara industri besar.Untuk mengatasi hal tersebut, negara-negara Timur Tengah berusaha merebut pasaran hargaminyak internasional dengan cara mengadakan perundingan pada tanggal 11-14 September 1960di Baghdad (Irak). Mereka sepakat mendirikan OPEC yang anggotanya terdiri dari Saudi Arabia,Iran, Irak, Kuwait dan Venezuela.

b) Tujuan OPEC
(1) Tujuan ekonomi, yaitu mempertahankan harga minyak dan menentukan harga sehinggamenguntungkan negara-negara produsen.
(2) Tujuan politik, yaitu mengatur hubungan dengan perusahaan-perusahaan minyak asing atau pemerintah negara-negara konsumen.

3) North Atlantic Treaty Organization (NATO)
 NATO merupakan organisasi regional yang menitik beratkan perhatian dalam bidang pertahanan negara-negara Atlantik Utara. NATO didirikan sebagai akibat meluasnya pengaruh UniSoviet (yang tergabung dalam Pakta Warsawa).Untuk menghambat pengaruh komunis tersebut, maka negara-negara di kawasan Atlantik Utara yaitu Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Perancis, Belgia, Luxenberg, Belanda, Italia, Norwegia, Denmark, Eslandia, dan Portugal menandatangai naskah Perjanjian Atlantik Utara padatanggal 4 April 1949 di Brussel, Belgia.

b) Tujuan NATO
(1) Menyelesaikan persengketaan secara damai.(2) Tidak membenarkan penggunaan kekuatan militer dalam hubungan internasional.(3) Meningkatkan kerjasama ekonomi di antara negara-negara NATO.(4) Membela negara anggota dengan berprinsip bahwa serangan terhadap satu anggota berartiserangan terhadap seluruh anggota NATO.

4) Liga Araba
Liga Arab didirikan sebagai hasil konferensi antaranegara Arab yang diadakan di Alexandria,Mesir pada tahun 1944. Liga Arab secara resmi di bentuk pada tanggal 22 Maret 1945 di Bludon,Syria. Pada awal pendiriannya, Liga Arab merupakan persekutuan dari negara-negara Arab, yaituMesir, Yordania, Libanon, Arab Saudi, Syria, Yaman, Libia, Sudan, Tunisia, Maroko, dan UniEmirat Arab.

b) Tujuan Liga Arab
Tujuan Liga Arab adalah :
(1) Menjamin kemerdekaan dan mempertahankan kedaulatan anggota-anggotanya.
(2) Mempererat hubungan dan persaudaraan antara anggota.
(3) Meningkatkan kerjasama dalam bidang politik, ekonomi, dan kebudayaan.
(4) Melarang penggunaan kekuatan senjata dalam penyelesaian sengketa antara anggota.

5) Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Organization of Islamic Conference adalah organisasi antar pemerintahan negara-negara Islam. OKI didirikan pada tanggal 18 Rajab 1939 Hatau tahun 1969.OKI lahir sebagai reaksi terhadap tindakan Israel yang berusaha membakar Masjidil Aqsha pada tanggal 21 Agustus 1969. Selain itu OKI, juga dibentuk sebagai jawaban terhadap Israel yangtelah menduduki wilayah negara-negara Arab dalam perang Arab-Israel tahun 1967.Atas prakarsa Raja Hasan dari Maroko dan Raja Fadh dari Arab Saudi, dibentuklah panitia penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) yang terdiri dari negara Maroko, Arab saudi,Malaysia, Pakistan, Somalia, dan Nigeria.

b) Tujuan OKI
(1) Memajukan solidaritas Islam diantara negara-negara anggota.(2) Memperkuat kerjasama antara negara-negara anggota dalam bidang ekonomi, sosial, budaya,ilmu pengetahuan.(3) Mengupayakan seoptimal mungkin untuk menghilangkan pemisahan rasial, diskriminasi sertamenghilangkan kolonialisme dalam berbagai bentuk.(4) Mengatur usaha melindungi tempat-tempat suci, menyokong perjuangan rakyat Palestina.(5) Membentuk suasana yang harmonis demi meningkatkan kerjasama dan pengertian diantarasesama negara anggota OKI.(6) Memperkuat perjuangan umat Islam dalam melindungi martabat umat.

6) Gerakan Non-Blok a) Sejarah Perkembangan Gerakan Non-Blok 
 Negara-negara Non-Blok adalah negara-negara yang tidak memihak pada Blok Barat maupunBlok Timur.Gerakan Non-Blok didorong oleh semangat Dasasila bandung. Gerakan ini diprakarsai oleh lima pemimpin negara, yaitu Yosep Broz Tito (Presiden  Yugoslavia) , Gamal Abdul Nasser (Presiden Mesir), Soekarno (Presiden Indonesia), Jawaharal Nehru (Perdana Menteri India) danKwane (Presiden Ghana). Kelima pemimpin ini menjadi pelopor digelarnya KTT I Non-Blok diBeograd. KTT ini menghasilkan asas-asas gerakan Non-Blok, yaitu :(1) Gerakan Non Blokbukan merupakan blok tersendiri dan tidak termasuk ke dalam salah satu blok yang ada.(2) Gerakan Non-Blok merupakan wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.(3) Gerakan Non-Blok memegang teguh prinsip perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme,neokolonialisme, rasialisme, dan zionisme.

b) Tujuan Gerakan Non-Blok 
(1) Mendukung perjuangan dekolonialisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme,kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme, dan zionisme.(2) Wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.(3) Mengurangi ketegangan antara Blok Barat yang dipimpin Amerika Serikat dan Blok Timur yangdipimpin oleh Uni Soviet.(4) Tidak membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan senjata.

7) Asia Pacific Economic Cooperation (APEC)a) Sejarah Perkembangan APEC
APEC merupakan organisasi kerjasama negara-negara di kawasan Asia Pasifik di bidangEkonomi. Apec berdiri atas gagasan Bob Hawke (Perdana Menteri Australia). APEC berdiri pada bulan November 1989 di Canberra, Australia.Pada tahun 1989 APEC beranggotakan 12 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Jepang,Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Kanada, Korea Selatan,dan Selandia Baru.

b) Tujuan APEC
(1) Mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Asia Pasifik.(2) Memperkuat sistem perdagangan multilateral yang terbuka.(3) Memberikan fokus kerjasama di bidang ekonomi.

Tidak ada komentar: