Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Daendels:
1. Bidang pertahanan
a. Meningkatkan jumlah prajurit
b. Meningkatkan kesejahteraan prajurit agar disiplin
c. Membangun benteng-benteng militer, pabrik senjata, dan rumah sakit militer.
d. Membangun jalan utama yang menghubungkan kota-kota di sepanjang Pantai Utama Jawa. Jalan tersebut membentang dari kota Anyer (Jawa Barat) hingga Panarukan (Jawa Timur). Pembuatan jalan ini mengunakan tenaga rakyat Indonesia melali system kerja paksa yang disebut kerja rodi. Jalan ini dibangun untuk memperlancar pasukannya
e. Membangun armada laut yang hancur akibat serangan Inggris
f. Membangun angkatan perang yang terdiri dari orang-orang Indonesia
g. Membangun pelabuhan di Ujung Kulon, Banten, Merak, dan Surabaya, serta membuat perahu-perahu untuk keperluan pemerintahannya.
2. Bidang keuangan
a. Mengeluarkan uang kertas dalam jumlah besar sehingga terjadi inflasi
b. Meningkatkan usaha pemasukan uang
c. Menjual tanah kepada pihak swasta asing dari Belanda, Arab, dan Cina.
d. Menempuh cara paksa untuk memperoleh keuangan
e. Mengeluarkan aturan Preager Stelsel, yaitu suatu system yang mengharuskan menanam kopi bagi rakyat yang berada di daerah Priangan
f. Dikeluarkannya aturan pajak dalam bentuk barang
3. Bidang pemerintahan
a. Membentuk secretariat Negara
b. Membentuk kantor-kantor pengadilan untuk rakyat Surabaya dan Batavia
c. Pulau Jawa dibagi menjadi 5 perfect
d. Membiarkan perbudakan untuk kerja rodi
e. Pusat pemerintahan dipindah dari Sunda Kelapa ke Jakarta Pusat
f. Berusaha untuk menanamkan kekuasaannya di kerajaan-kerajaan lokal di Indonesia, dan berusaha untuk mengubah tata cara lama dalam tradisi kerajaan-kerajaan Indonesia.
A. Kebijakan-kebijakan Raffles
Raffles berkuasa dari tahun 1811-1814 setelah pada tahun 1811. Kekuasaan Inggris di Indonesia diwakili oleh Maskapai Hindia Timur (The East India Company) disingkat EIC yang berpusat di Calcutta, India. EIC mendapat hak Oktrooi dari Ratu Elizabeth I. Saat Gubernur Jenderal Lord Minto menjadi pemimpin EIC, dia mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai Gubernur Jenderal di Hindia Belanda.
Selama Raffles berkuasa ia menerapkan berbagai kebijakan diantaranya:
1. Dalam bidang pemerintahan :
a. Kekuasaan para bupat dikurangi yaitu para bupati dijadikan pegawai negeri biasa
b. Menghapuskan papan penyiksa dan menetapkan system juri dalam pengadilan
c. Membagi wilayah Pulau Jawa menjadi 16 daerah Karisedenan. Tujuannya untuk mempermudah pengaturan dan pengawasan terhadap Pulau Jawa.
d. Membentuk sistem pemerintahan dan pengadilan dengan merujuk kepada sistem di Inggris.
2. Bidang ekonomi
a. Contigenten (penyerahan hasil bumi daerah jajahan) diganti dengan Landrente Stelsel (system pajak bumi). Sedangkan penyerahan wajib dihapuskan. Dalam system ini petani diharuskan membayar sewa tananh dengan jumlah bergantung kepada baik buruknya keadaan tanah; pajak bumi harus dibayar dengan uang atau beras; orang-orang yang bukan petani dikenakan uang kepala, yaitu pembayaran pajak.
b. Monopoli, pelayaran Hongi, dan segala pemaksaaan di Maluku dihapuskan
c. Mengadakan perdagangan bebas
d. Monopoli garam oleh pemerintah
e. Perbudakan dilarang
f. Kerja paksa akan dihapus kecuali daerah Priangan dan Jawa Tengah
Karena tindakan-tindakan Raffles selama berkuasa kurang memperhatikan kekuasaan pemerintah lokal maka dia mendapat pertentangan dari para penguasa lokal di Indonesia.
Selama di Indonesia berhasil menulis buku yang berjudul History of Java berisi sejarah budaya indonesia. Namanya diabadikan sebagai nama bunga bangkai di Bengkulu “Rafflesia Arnoldi”
Kekuasaan Raffles berakhir pada 1814 setelah terjadi Konvensi London antara Inggris dan Belanda. Isinya “Inggris harus mengembalikan semua wilayah jajahan Belanda yang telah dikuasainya.
Inggris menyerahkan kekuasaan pada Belanda tahun 1816
*system sewa tanah ternyata gagal, sebab:
a. Keuangan Negara dan pengawas cukup terbatas
b. Rakyat belum mengenal perdagangan ekspor dan system ekonomi uang
c. Belum ada pengukuran tanah yang tepat
d. Sifat masyarakat yang dapat memenuhi kebutuhan sendiri
B. Kebijakan-kebijakan Hindia Belanda
Memasuki abad 20 pemerintah Belanda mulai memperhatikan nasib rakyat Indonedia melalui kebijakannya, yaitu “Politik Etis”. Latar belakang yang mendorong lahirnya politik etis karena adanya desakan agar pemerintah membalas budi rakyat Indonesia yang telah membuat kaya Negeri Belanda. Yang semula kesulitan bidang keuangan akhirnya dapat mengisi dan menutup kas Belanda.
Pencipta politik etis ialah Van de Venter yang isinya :
a. Educatie (pendidikan)
b. Irigatie (pengairan)
c. Migrasi (perpindahan penduduk)
Jenis sekolah yang didirikan oleh Belanda yaitu :
a. Volkschool (untuk pribumi tingkat rendah)
b. HIS (untuk pribumi golongan menengah)
c. ELS (untuk pribumi tingkat atas dan Belanda)
d. Technise Hohe School (ITB) di Bandung
Kebijakan yang dilakukan oleh Belanda antara lain :
1. Sistem Tanam Paksa
Sebab pelaksanaanya yaitu kas Negara Belanda kosong karena Perang Jawa; beban utang VOC cukup besar; cara-cara lama seperti penanaman kopi, landrente tak berhasil.
Peraturan-peraturan pokok Tanam Paksa adalah sebagai berikut.
a. rakyat harus menanami 1/5 dari tanah yang dimilikinya dengan tanaman ekspor seperti kopi, tebu, teh dan tembakau,
b. hasil tanaman harus dijual kepada pemerintah dengan harga yang ditetapkan pemerintah,
c. tanah yang ditanami tanaman ekspor tersebut bebas dari pajak tanah,
d. kaum petani tidak boleh disuruh bekerja lebih keras daripada bekerja untuk penanaman padinya,
e. rakyat yang tidak memiliki tanah dikenalkan kerja rodi selama 65 hari setiap tahun di tanah milik pemerintah,
f. kerusakan tanaman menjadi tanggungan pemerintah, apabila itu bukan karena kesalahan rakyat
2. Sistem Usaha Swasta Asing
Setelah tanam paksa diganti dengan sistem politik liberal oleh pemerintah Belanda, golongan pengusaha swasta Belanda, yang merupakan kaum liberal berduyun-duyun datang ke Indonesia terutama ke Pulau Jawa dan Sumatra untuk menanamkan modal mereka melalui usaha perkebunan kopi, teh dan kina. Tidak hanya dari Belanda saja, para penanam modal dari negara-negara Eropa pun ikut pula berdatangan ke Indonesia. Sistem politik ekonomi baru ini dikenal dengan sebutan Politik Pintu Terbuka. Dengan dijalankanya Sistem politik pintu terbuka pada tahun 1870, segera pemerintah Belanda membuat Undang-Undang Gula dan Undang-Undang Agraria yang dikeluarkan pada tahun itu juga.
Undang-Undang Agraria 1870
Secara garis besarnya, Undang-Undang Gula 1870 menghapus tanam paksa bagi tebu, dengan pengurangan yang berangsur-angsur sebesar 1/13 bagian tiap tahunnya. Sedangkan Undang-Undang Agraria bertujuan melindungi hak milik petani atas tanah agar tidak dikuasai bangsa asing. Namun pengusaha swasta dapat menyewanya langsung dari petani.
Setelah mengeluarkan Undang-Undang Agraria, usaha-usaha yang bermodalkan swasta mulai berkembang di Indonesia. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Agraria dalam perjanjian sewa menyewa masih terdapat ketentuan-ketentuan lain yang harus ditaati, seperti untuk tanah milik negra yang tidak menjadi hak milik pribumi (tanah Domein) dapat disewa oleh kaum pengusawa swasta selama 75 tahun. Demikian juga tanah milik penduduk pribumi dapat disewa untuk jangka waktu 3 sampai 30 tahun dengan tarif yang rendah.
Berbagai bidang usaha segera berkembang pesat. Perkebunan-pekebunan diperluas. Perhubuangan laut dikuasai oleh KPM (Koninklijke Paketvaart Maathappij), yaitu suatu perusahaan pengangkutan Belanda. Setelah Terusan Suez dibuka, peluang utuk merai keuntungan bagi Belanda terbuka lebar, karena Indonesia kini terbuka bagi siapa saja, tidak hanya bagi Belanda tetapi bangsa-bangsa lain pun diperkenankan untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar